WAHANANEWS.CO, Jakarta - MARTABAT Prabowo-Gibran merespons kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang menghentikan operasional insinerator sampah di seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagai langkah korektif yang patut diapresiasi.
Organisasi relawan nasional ini menilai keputusan tersebut mencerminkan kepatuhan terhadap arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik dan kualitas lingkungan hidup.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Sumbang Perekonomian Nasional Jangka Panjang
Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa penghentian operasional insinerator harus dipahami sebagai upaya menata ulang arah kebijakan persampahan, bukan sekadar respons administratif terhadap hasil uji emisi.
“Ketika uji emisi menunjukkan pelampauan ambang batas, negara wajib hadir melindungi warganya. Penghentian insinerator adalah langkah tepat untuk mencegah risiko lingkungan dan kesehatan yang lebih luas,” ujar Tohom, Rabu (4/2/2026).
Menurut Tohom, kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintahan Prabowo-Gibran yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Nilai PSEL Bekasi Raya Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
Ia menilai teknologi pengolahan sampah tidak boleh hanya diukur dari kecepatan mengurangi volume, tetapi juga dari dampaknya terhadap udara, tanah, dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Solusi cepat yang mengorbankan kualitas lingkungan justru akan menimbulkan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih mahal di masa depan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan pentingnya konsistensi pengawasan pasca-penyegelan, sebagaimana ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung bahwa yang disegel adalah unit insinerator, bukan seluruh area TPS.