WAHANANEWS.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir tiga aplikasi atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat setelah kedapatan mengabaikan kewajiban pendaftaran yang telah diwajibkan pemerintah.
Pemblokiran tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Sekolah Kini Diatur, Pemerintah Tekankan Kesiapan dan Usia Anak
“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Alexander.
Alexander menjelaskan penegakan kepatuhan PSE dilakukan melalui dua tahap, diawali dengan pemanggilan terhadap 35 PSE privat yang diminta segera mendaftarkan diri.
Ia menyebut hingga batas waktu 30 Januari 2026, sebanyak 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul dan Mendagri Tito Salurkan Bantuan Rp241 Miliar untuk Korban Bencana Pidie Jaya
Pada tahap kedua hingga Januari 2026, tercatat 14 PSE lainnya berhasil menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem yang disediakan Komdigi.
Selain itu, Komdigi masih melakukan pemantauan terhadap tujuh PSE yang belum sepenuhnya tuntas karena menghadapi kendala teknis atau sedang berada dalam masa perpanjangan waktu resmi.
“Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” tuturnya.