WAHANANEWS.CO - Sebuah akun di platform X yang mengunggah konten kritik dan isu antek asing menerima surat pemberitahuan dugaan pelanggaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang disampaikan melalui pihak X, sehingga memicu perhatian publik.
Berdasarkan penelusuran pada Rabu (4/2/2026), unggahan akun tersebut turut menampilkan tangkapan layar surat elektronik dari X yang menjelaskan adanya laporan dari Komdigi terkait konten pengguna.
Baca Juga:
Hadapi Ancaman Digital, Meutya Dorong Aktivitas Anak di Luar Ruang dan Peran Keluarga
Dalam surel itu dijelaskan Komdigi menilai unggahan akun tersebut mengandung dugaan pelanggaran hukum, namun X menegaskan belum mengambil tindakan apa pun atas laporan tersebut dan hanya menginformasikan adanya aduan kepada pemilik akun.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Alexander Sabar kemudian angkat bicara menanggapi viralnya unggahan tersebut di ruang publik.
“Itu mekanisme dari X ya kayaknya,” ujar Alexander di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:
Meutya Hafid: Konektivitas Digital Harus Berdampak Nyata di Sekolah dan Puskesmas
Alexander menjelaskan Komdigi memang menyampaikan permintaan penilaian terhadap konten, namun proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
“Permintaan memang dari kita, tapi kan verifikasi dari pihak lain juga,” sebut Alexander.
Ia menegaskan sistem kerja di Komdigi selalu melibatkan kementerian dan lembaga lain dalam proses verifikasi.