WahanaNews.co | Desas-desus soal terjadinya ‘permainan’ dalam proses karantina di Tanah Air sampai ke telinga Presiden Joko Widodo.
Kabarnya, yang menjadi korban adalah warna negara asing.
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
Presiden tidak tinggal diam. Informasi itu dia tindak lanjuti. Titah untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit dia sampaikan dengan tegas. Meminta segera diusut sampai tuntas.
"Saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina," demikian instruksi Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM dari Balikpapan, pada Senin (31/1).
Perintah Presiden segera disikapi Polri. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo berjanji institusinya segera mendalami informasi itu. Polri bersama pihak terkait akan mendalami permainan yang terjadi dalam proses karantina.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
"Akan tindak tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (1/2).
Bersamaan dengan itu, pengetatan di pintu masuk Indonesia juga terus digencarkan. Termasuk memastikan aplikasi karantina presisi dipergunakan sesuai peruntukannya.
"Bersama satgas dan memantau dengan menggunakan aplikasi karantina presisi," katanya.
Isu permainan dalam proses karantina benar-benar membuat berang Presiden. Apalagi sejumlah pelanggaran prosedur karantina sempat ramai diperbincangkan publik.
Salah satu yang sempat membuat heboh setelah terungkapnya kasus Selebgram Rachel Venya beberapa waktu lalu.
Selebgram Rachel Venya tersandung kasus pelanggaran prosedur karantina. Rachel tidak sendiri, masalah ini turut menjerat sang kekasih Salim Nauderer, dan Maulida managernya.
Rachel kedapatan berada di Lombok padahal beberapa saat sebelumnya dia baru saja tiba dari luar negeri. Padahal seharusnya dia menjalani karantina di Wisma Atlet.
Belakangan, terungkap pula keterlibatan O, seorang pegawai kontrak Setjen DPR RI yang diperbantukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus bergulir sampai di persidangan. Rachel divonis bersalah dan divonis empat bulan penjara tetapi tidak ditahan.
Kasus serupa Rachel pernah dilakukan WNA dan WNI dari India pada April 2021 lalu. Setibanya di Tanah Air, mereka tak melakukan karantina berbekal menyuap seseorang agar lolos karantina.
Hasil pengungkapan kepolisian, praktik mafia karantina ini melibatkan ayah dan anak warga Indonesia, inisial RW dan S.
Atas perbuatannya, RW dan S dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Pada Desember lalu, satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron lolos karantina. Dia merupakan warga negara Indonesia (WNI) perempuan yang pulang dari Inggris.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat tiba di Indonesia, pasien tersebut menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Hasilnya, positif Covid-19. Namun, saat itu, dia meminta melakukan tes pembanding. Hasil tes pembanding menunjukkan negatif Covid-19.
"Dia minta tes pembanding, memang boleh, dites negatif. Makanya dia minta keluar berdasarkan hasil tes yang negatif, kemudian (hasil tes) diberikan ke Dinas Kesehatan DKI," jelas Budi dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/12).
Pasien tersebut diizinkan tidak menjalani karantina di lokasi terpusat. Dia diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah, dengan pertimbangan fasilitas di rumahnya memadai untuk isolasi.
Lima hari kemudian, kata Budi, hasil tes PCR pasien itu positif Omicron. Pemerintah langsung melakukan tracing kepada keluarga pasien, hasilnya negatif Omicron.
"Tapi ini pelajaran buat kami, sekarang aturannya kami akan ubah. Kalau tes satu positif, tes kedua negatif, maka dites ketiga. Nah kalau tes ketiga itu negatif, berarti negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," ujar Budi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pasien tersebut tiba di Indonesia pada 7 Desember 2021. Pemerintah sempat meminta pasien itu menjalani karantina di tempat terpusat setelah dinyatakan positif Omicron. Namun, keluarganya menolak.
"Saat akan diminta kembali (karantina) karena positif Omicron, tidak diizinkan keluarga," katanya.
Menurut Nadia, pasien positif Omicron ini melakukan perjalanan ke Inggris karena urusan tertentu. [rin]