WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa banyak orang bisa dipenjara jika mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, membuka suara.
Menurut Yudi, Zarof memegang kunci untuk mengungkap jaringan mafia peradilan di Indonesia.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
"Jika dia berbicara, banyak orang akan masuk penjara," ujar Yudi dalam pernyataannya pada Selasa (29/10/2024).
Yudi menilai tidak masuk akal jika uang lebih dari Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumah Zarof hanya terkait dengan satu kasus saja.
Jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan posisi yang berhubungan langsung dengan pengambilan keputusan. Yudi menduga Zarof adalah perantara atau 'markus' dalam pengaturan kasus, termasuk kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (31).
Baca Juga:
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Namun, dia berharap Kejaksaan Agung dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia peradilan ini.
"Ini penting untuk membersihkan sistem peradilan agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan bersih," tegasnya.
Yudi, yang dikeluarkan dari KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di bawah pimpinan Firli Bahuri, menambahkan bahwa pengungkapan penuh kasus mafia peradilan ini hanya mungkin terjadi jika Zarof bersedia bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Agung.