WahanaNews.co | Pekerjaan fisik Bendungan
Marangkayu, KabupatenKutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
(Kaltim), yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah tuntas.
Selanjutnya,
tengah dilaksanakan penyelesaian pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar bisa dilaksanakan proses penggenangan
(impounding).
Baca Juga:
Buntut Kasus TPPU, 91 Kendaraan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Disita KPK
Bendungan
berkapasitas tampung 12,37 juta meter kubik ini masuk dalam daftar Proyek
Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun
2020.
Konstruksi
bendungan ini akan menambah jumlah tampungan dalam rangka mendukung program
ketahanan pangan dan air.
Menteri
PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan, potensi air di Indonesia cukup tinggi, yakni
sebesar 2,7 triliun meter kubik per tahun.
Baca Juga:
Negeri Jahetan Layar: Surga Alam di Perbukitan Kutai Kartanegara
Dari
volume tersebut, air yang bisa dimanfaatkan sebesar 691 miliar meter kubik per
tahun, dengan sekitar 222 miliar meter kubik per tahun di
antaranya dapat
dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti kebutuhan rumah tangga, peternakan, perikanan, juga
irigasi.
"Untuk
itu, dilaksanakan pembangunan bendungan yang diikuti oleh jaringan
irigasinya," kata Basuki, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Jumat (13/8/2021).
Secara begitu, kata Basuki, bendungan yang dibangun dengan biaya
besar ini dapat bermanfaat, karena airnya dipastikan mengalir sampai ke sawah milik
petani.