WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kontroversi soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan banyak pihak. Di tengah derasnya tudingan yang dilontarkan berbagai pihak, pihak Jokowi akhirnya mengambil langkah pasti untuk membuktikan kebenaran secara hukum.
Adik ipar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Wahyudi Andrianto, hadir langsung ke Bareskrim Polri membawa dokumen yang selama ini dipersoalkan, ijazah asli Joko Widodo.
Baca Juga:
Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Data Akademik
Wahyudi tiba bersama tim kuasa hukum Presiden sekitar pukul 09.29 WIB pada Jumat (9/5/2025). Ia terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak hitam, tampil santai namun mantap saat mendampingi dokumen penting tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa kehadiran mereka memenuhi permintaan resmi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Permintaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas laporan yang menuduh adanya kejanggalan dalam dokumen pendidikan Presiden.
Baca Juga:
Hadapi Gugatan soal Ijazah Jokowi, KPU Solo Bentuk Tim Pencari Data
Menurut Yakup, dokumen ijazah yang dibawa mencakup seluruh jenjang pendidikan Presiden, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Karena sifat dokumennya yang sangat sensitif, pihak Jokowi memilih menyerahkan langsung kepercayaan itu kepada anggota keluarga.
“Dokumen seperti ini sangat sensitif, tidak mungkin dikirim pakai kurir. Karena itu diserahkan langsung kepada orang yang dipercaya oleh Pak Jokowi untuk membawanya,” ujar Yakup.
Selang 11 menit setelah tiba, tepatnya pukul 09.40 WIB, Wahyudi dan tim hukum mulai memasuki ruang penyidik untuk menyerahkan dokumen sekaligus menjalani proses klarifikasi lanjutan.
Penyelidikan terhadap isu ini berada di bawah kendali Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang saat ini tengah memproses aduan dari pihak pelapor.
Pengaduan itu berasal dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang diketuai oleh Eggy Sudjana.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim menyatakan bahwa laporan itu masuk pada 9 Desember 2024, tercatat dalam surat bernomor Khusus/TPUA/XII/2024.
Dalam surat tersebut, pelapor menyebut adanya “temuan publik” dan konten dari media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi cacat hukum dan patut dipertanyakan keabsahannya.
Langkah Jokowi dan keluarganya ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi juga telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan ijazah palsu terhadap dirinya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]