WAHANANEWS.CO, Jakarta - Status tersangka belum gugur, namun langkah mengejutkan justru diambil Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan mendatangi langsung kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026), dalam sebuah pertemuan tertutup yang langsung memantik perhatian publik.
Keduanya diketahui berstatus tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang sedang ditangani Polda Metro Jaya, dan kehadiran mereka di rumah Jokowi dikonfirmasi langsung oleh Ajudan Jokowi, Komisaris Polisi Syarif Muhammad.
Baca Juga:
Adu Mulut Berujung Peluru, Empat Personel Brimob Diamankan Polda Sultra
“Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif Muhammad dikutip Jumat (9/1/2026).
Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak datang sendiri, melainkan bersama tim pendamping, termasuk kuasa hukum Eggy, Elida Netty, serta jajaran pimpinan Relawan Jokowi (ReJO).
“Didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana, dan pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) serta Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” tutur Syarif Muhammad.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
Meski mengonfirmasi adanya pertemuan, Syarif enggan membeberkan substansi pembicaraan yang berlangsung di balik pintu tertutup rumah Jokowi, termasuk apakah pertemuan tersebut berkaitan langsung dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Pada waktu yang sama, tersangka lain dalam perkara ini, Roy Suryo, justru mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan tujuh pendukung Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik.
Roy Suryo mengaku laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan ijazah palsu hingga tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang dinilainya sebagai fitnah.