WahanaNews.co | PT PLN (Persero) menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk melistriki kawasan 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) di pulau Flores melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko berkapasitas 2 x 20 megawatt (MW).
"Ini adalah bukti kehadiran negara untuk menghadirkan listrik hingga ke seluruh pelosok nusantara, sekaligus mengembangkan energi baru terbarukan berbasis potensi sumber daya setempat," ucap ucap General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara Wahidin.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Hingga Oktober 2022, rasio elektrifikasi di Pulau Flores masih berada di angka 95,67. PLN menargetkan rasio elektrifikasi akan mencapai 100 persen di Flores pada tahun 2025.
Tidak hanya untuk melistriki daerah terpencil, listrik dari PLTP Mataloko ini juga dapat mendukung pengembangan pariwisata di pulau Flores.
"Kita tahu bahwa sistem Flores juga melistriki salah satu kawasan wisata prioritas yaitu Labuan Bajo. Dengan bertambahnya pasokan listrik, tentu akan mendukung pengembangan pariwisata. Apalagi sumbernya berasal dari energi bersih. Dengan demikian, ini akan memberikan multiplier effect pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," tambah Wahidin.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Lebih rinci Wahidin mengatakan, dana PMN dari pemerintah digunakan untuk membebaskan lahan seluas 10,8 hektar (Ha) untuk penambahan empat lokasi wellpad dan satu bidang untuk laydown area PLTP yang berlokasi di Kabupaten Ngada.
Wellpad adalah lokasi yang diperuntukan untuk melakukan eksplorasi dan menjadi lokasi penempatan komponen utama dalam proyek pengembangan panas bumi. Sementara, laydown area merupakan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat penempatan material dan peralatan yang dibutuhkan selama proses konstruksi.
Lebih lanjut, Wahidin menekankan dalam proses survei, sosialisasi, identifikasi, penilaian, hingga pengumuman pembebasan lahan untuk PLTP Mataloko telah dijalankan PLN sesuai dengan ketentuan. Selain itu, PLN juga bermusyawarah dan menyampaikan nilai penggantian kepada warga secara terbuka sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.