WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriyah atau Ramadan 2026.
Hasil sidang ini akan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Indonesia dalam menentukan waktu dimulainya ibadah puasa.
Baca Juga:
Dari Kemenag hingga PBNU, KPK Dalami Jejak Dana Kuota Haji
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), sidang isbat awal Ramadan 1447 Hijriyah akan dilaksanakan pada 17 Februari 2026.
Kepastian jadwal tersebut telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Rokhmad menjelaskan bahwa sidang isbat akan berlangsung di Auditorium H M Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI dalam Kasus Kuota Haji Yaqut
Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur lintas lembaga dan organisasi keagamaan.
"Sidang Isbat akan dihadiri perwakilan-perwakian dari ormas Islam, kedutaan besar negara-negara Islam, dan MUI," ujarnya.
Selain itu, sidang juga akan diikuti oleh perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), para ahli falak, anggota DPR, serta Mahkamah Agung.
Rokhmad menuturkan bahwa sidang isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yakni pemaparan data hisab, verifikasi hasil rukyatul hilal, serta pengambilan keputusan.
Menurut dia, seluruh rangkaian sidang dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak guna menjamin akurasi dan legitimasi hasil keputusan.
"Selanjutnya dilakukan musyawarah dan pengambilan keputusan untuk diumumkan kepada masyarakat," katanya.
Dalam penentuan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha, Kemenag menggunakan pendekatan terpadu melalui metode hisab dan rukyah.
Pendekatan ini dinilai mampu menggabungkan aspek ilmiah dan syar’i sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam ajaran Islam.
Rokhmad juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat serta pengumuman resmi dari pemerintah.
Menurut dia, imbauan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur penetapan awal bulan hijriah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan para ahli di sejumlah titik rukyatul hilal yang dinilai potensial.
Ia menjelaskan bahwa pengamatan hilal akan dilakukan di lokasi-lokasi dengan tingkat visibilitas bulan yang optimal.
Arsad menambahkan, pengamatan hilal pada tahun ini berpeluang dilakukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Jika memungkinkan, masjid di kawasan IKN akan dijadikan lokasi rukyatul hilal tahun ini," ujarnya.
Di samping itu, Kemenag juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan sidang isbat.
Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum, memperjelas mekanisme pelaksanaan, serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Melalui sidang isbat Ramadan 2026, pemerintah berharap penetapan awal puasa memiliki dasar hukum yang kuat dan proses yang semakin transparan, sehingga umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah Ramadan secara serentak, tertib, dan khusyuk.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]