WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan praktik kickback dalam pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap indikasi aliran uang yang diduga mengalir kembali kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Indikasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu yang menyebut temuan itu muncul dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Baca Juga:
Karier Menanjak Berujung OTT, Dwi Budi Iswahyu Kini Jadi Tersangka Suap Pajak
“Jadi, dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain,” kata Asep, dikutip Minggu (11/1/2026).
Asep menyatakan bahwa penyidik belum mengungkap secara rinci total nilai aliran dana kickback yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menduga aliran uang yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan turut diterima Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Baca Juga:
Penyidikan Berlanjut, Tersangka Korupsi Kuota Haji Bisa Bertambah
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyoroti kebijakan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada masa kepemimpinan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kuota haji tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, penyidik menemukan bahwa pembagian kuota haji tambahan justru dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.