WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan pedoman baru mengenai tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag DIY Sebut Calon Haji DIY Tempati Pemondokan di Misfalah
Aturan ini disusun sebagai upaya menjaga pelaksanaan Dam agar tetap sesuai dengan prinsip syariah, serta memiliki dampak sosial yang positif.
Selain itu, pedoman ini juga bertujuan menciptakan proses yang tertib dan transparan.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga:
Sistem Digital Nusuk Jamin Kelancaran dan Keamanan Ibadah Haji
Pedoman tersebut mencakup beberapa poin krusial, seperti penetapan jenis hewan yang sah digunakan untuk Dam, penyesuaian harga agar terjangkau oleh jemaah, dan kriteria rumah potong hewan (RPH) yang layak.
Pengaturan distribusi dan pemanfaatan daging juga diperjelas, agar tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga memiliki nilai guna sosial.
Untuk menjamin akuntabilitas, diterapkan sistem pengawasan dan pelaporan yang ketat.
Sebagai pelengkap, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga menerbitkan Keputusan Nomor 162 Tahun 2025 mengenai tata cara pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas haji.
“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS,” tambahnya.
"Ini dapat dilakukan di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” ujarnya.
Proses pembayaran melibatkan transfer dana ke rekening resmi, pelaporan bukti transfer ke BAZNAS, verifikasi data, hingga rekap oleh tim pengumpul Dam/Hadyu.
Selanjutnya, BAZNAS bertanggung jawab atas penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam. Nilai Dam/Hadyu untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara Rp2.520.000.
Fauzin menambahkan bahwa sistem pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru khusus untuk petugas haji.
Sedangkan jemaah haji tetap diberikan keleluasaan dalam memilih metode pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” ujarnya.
Kemenag pun mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan pedoman ini demi kelancaran ibadah para tamu Allah di Tanah Suci.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]