WahanaNews.co | Rendahnya
penyaluran dana desa dikeluhkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Per 7 Juni
2021, tercatat realisasi dana desa baru mencapai 32,5 persen atau Rp23,11
triliun dari pagu Rp72 triliun.
Baca Juga:
Camat Sirandorung Tapteng Cek Program Padat Karya Tani Desa
Pencapaian tersebut menurun 24,2 persen dibandingkan
realisasi tahun lalu untuk periode sama.
"Kalau dilihat progresnya memang relatif rendah. Ini
sebetulnya kami harapkan bisa lebih tinggi lagi," beber Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti pada acara Kemenkeu Corpu
Talk, Kamis (10/6).
Dari pengamatannya saat mengunjungi Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, dan Jawa Timur, Astera mengaku menemukan banyak permasalahan penyaluran
dana desa. Walaupun tak merincikan permasalahan apa saja yang ditemuinya itu,
namun ia meminta agar pemda untuk mempercepat penyaluran kepada warganya.
Baca Juga:
Pemdes Hutagurgur Tapteng Salurkan BLT Dana Desa dan Insentif Kader
Apalagi, menurut dia, proses identifikasi warga berhak
menerima bantuan tidak terlalu sulit. "Relatif mudah identifikasinya,
yaitu warga miskin yang tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat,"
terang dia.
Ia menyebut BLT dana desa memiliki peran penting dalam
menopang ekonomi daerah sekaligus nasional. Sebab, terdapat hampir 75 ribu desa
yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara hanya ada sekitar 8.000 kelurahan
di Indonesia.
"Saya mengimbau rekan di daerah, kalau di Kemenkeu ada
rekan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, di daerah mohon agar berkomunikasi
terus bagaimana bisa mempercepat dana daerahnya," jelasnya.
Di kesempatan sama, Kasubdit Dana Desa Kemenkeu Jamiat Aries
Calfat mengidentifikasi beberapa masalah yang terjadi di daerah dalam
penyaluran dana desa.
Misalnya, dari 434 pemda yang telah menerima dana desa, 20
pemda di antaranya belum memenuhi dokumen persyaratan penetapan peraturan
kepala daerah (perkada) mengenai rincian dana desa setiap desa.
Sebanyak 18 dari total berada di Maluku dan Papua, satu di
Kalimantan dan satu di Sulawesi.
Kemudian, masih ada 22 pemda yang belum menerbitkan surat
kuasa Bupati/Wali Kota. Lagi-lagi, daerah yang belum memenuhi kelengkapan
persyaratan didominasi oleh Maluku-Papua sebanyak 17 di antaranya.
Kemudian, Sumatra dengan 4 pemda, dan 1 dari Sulawesi.
Juga, masih ada 21.718 desa yang belum menetapkan peraturan
kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT dana desa.
"Masih ada juga 17.738 desa yang belum menyelesaikan
Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya, ini menjadi hambatan untuk
pemerintah daerah menerima penyaluran dana desanya," ungkap Jamiat. [qnt]