WAHANANEWS.CO, Medan – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
Baca Juga:
Dukung Amsal Sitepu, FORWAMKI Imbau Pemerintah dan Masyarakat Hargai Karya Kreatif
"Selanjutnya kami akan pikir-pikir terkait putusan itu. Kami punya waktu tujuh hari," ujar Dona usai persidangan.
Ia menambahkan, hasil putusan majelis hakim akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga:
Detik Penentuan Amsal Sitepu, Vonis Kasus Video Desa Dibacakan Hari Ini
Akan tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp202.161.980.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.