WAHANANEWS.CO, Jakarta - Meta akhirnya tunduk pada aturan pemerintah Indonesia dengan membatasi akses usia pengguna, langkah yang langsung disambut apresiasi karena dinilai sebagai bukti kepatuhan platform global terhadap hukum nasional.
Perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Instagram, dan Threads resmi menyesuaikan kebijakan layanannya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Baca Juga:
Survei Ungkap 52 Persen Publik AS Ingin Trump Dimakzulkan
Apresiasi disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," kata Meutya.
Ia menjelaskan bahwa Meta telah melakukan perubahan signifikan pada Panduan Komunitas di seluruh platform media sosial miliknya.
Baca Juga:
Gak Peduli Gencatan Senjata, Israel Akan Terus Gempur Hizbullah Tanpa Henti
Sebelumnya, akses terhadap Facebook, Instagram, dan Threads diperbolehkan bagi pengguna berusia minimal 13 tahun, namun kini batas usia dinaikkan menjadi 16 tahun khusus untuk pengguna di Indonesia sesuai regulasi pemerintah.
Informasi mengenai perubahan tersebut telah disampaikan langsung oleh perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia bersama Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik Rafael Frankel kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai diberlakukan pada Kamis (9/4/2025) secara bertahap.