WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan HAM memaparkan peristiwa Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk negara Singapura. Kemenkumham mengungkapkan, saat itu ada 7 WNI yang dilarang masuk Singapura termasuk UAS.
"Petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang WNI yang ditolak masuk Singapura oleh otoritas Imigrasi Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Achmad mengungkapkan, salah satu dari tujuh orang tersebut adalah pemuka agama di Indonesia beserta keluarganya yang tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.
Dia melanjutkan, Ustaz Abdul Somad beserta keluarganya diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV. Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center.
"Setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura," ucapnya.
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
Kemudian, tujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10. Kata dia, alasan dan keputusan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," jelas Achmad.
Menurutnya, sari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian ketujuh orang WNI tersebut.