Dia juga berharap masyarakat turut membantu reformasi birokrasi dengan tidak menawarkan dan terpancing dengan tindak koruptif dalam rekrutmen CASN.
"Jadi, mohon masyarakat juga ikut membantu proses reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah dengan tidak menawarkan atau tidak terpancing dengan tawaran-tawaran, agar ASN Indonesia semakin lama semakin profesional seperti yang diharapkan bersama," katanya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Solusi Tepat Atasi Kemacetan dan Kurangi Polusi di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri mengungkap adanya tindak pidana dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.
Sebanyak 21 orang dari unsur sipil dan sembilan orang dari unsur PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh masing-masing polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.
Baca Juga:
Pramono Sebut 96 Persen ASN DKI Sudah Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Selain itu, tambahnya, para pelaku menggunakan aplikasi remote access jo, aplikasi remote access Chrome, remote desktop, remote access redmin, dan remote access putra VNC, remote access di DW service, remote access Nettalk, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri antara lain ada komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flash disk ada sembilan unit, kemudian ada DVR itu ada satu unit," ujar Gatot.
Kepala Bagian Rencana Operasi Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 dan Pasal 34 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [rin]