WahanaNews.co | Penyelesaian sengketa, konflik agraria, dan pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).
Beberapa hari yang lalu baru saja dilaksanakan Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang kemudian menciptakan kolaborasi bersama lembaga penegak hukum.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo menyebut bahwa dengan kolaborasi tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung memastikan untuk melindungi Kementerian ATR/BPN dalam penanganan kejahatan pertanahan.
“Jangan takut, Kapolri dan Jaksa Agung berdiri di belakang kita. Kita tidak sendiri dalam rangka memberantas mafia tanah,” katanya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di Hotel Shangri-La, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSKP di tahun 2023 telah berhasil mengungkap target operasi sebanyak 86 kasus dengan total 159 tersangka.
Baca Juga:
Baca Pledoi, Syafrida Sebut PA Dan PPTK Harus Ikut Bertanggungjawab Dalam Kasus Stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh
“Dengan demikian telah diamankan potensi kerugian negara sejumlah Rp13,2 triliun. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian,” tutur Dirjen PSKP kepada 1.300 peserta Rakernas yang hadir.
Mafia tanah sendiri merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana.
Dalam penentuan target operasi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN berusaha melindungi jajarannya dari permasalahan hukum.