Adapun prioritas diberikan bagi pondok pesantren, sekolah, panti asuhan, dan yayasan yang belum memiliki kemampuan teknis, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dibangun tanpa melibatkan tenaga ahli bersertifikat serta Konsultasi pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk semua jenis bangunan, termasuk pendampingan bagi pondok pesantren yang sedang atau akan mengajukan perizinan.
"Tim Ditjen Cipta Karya di seluruh Indonesia siap membantu. Silakan pesantren atau lembaga pendidikan yang merasa bangunannya berisiko segera menghubungi hotline kami. Pemerintah akan membantu tanpa biaya agar keselamatan para santri, guru, dan pengasuh dapat terjamin," kata Dody.
Baca Juga:
Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Saluran Irigasi Sekunder DI Tingal
Sebagai tindak lanjut jangka menengah, hingga Desember 2025 Kementerian PU akan melakukan sampling assessment keandalan bangunan pondok pesantren di delapan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Dari total tersebut akan dipilih sedikitnya 80 pondok pesantren sebagai sampel, baik yang sudah berdiri, maupun yang tengah dibangun, atau direnovasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.