WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai tantangan dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol di seluruh Indonesia.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola jalan tol juga terus didorong untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan jalan tol, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum pada rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagai persyaratan penyesuaian tarif.
Baca Juga:
Progres Pembangunan Bendungan Manikin Capai 66%, Dukung Ketahanan Pangan di Kupang
Menteri Dody menyampaikan bahwa dalam proses pemenuhan SPM jalan tol masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain payung hukum yang mengatur evaluasi SPM masih menggunakan aturan lama. Kementerian PU saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol yang sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024 yang ditargetkan rampung Desember 2025. Dalam rancangan Permen PU turut diatur indikator pemenuhan SPM, sanksi administrasi, serta standar tambahan seperti ruang laktasi dan posko terpadu di rest area.
"Perubahan regulasi ini menekankan bahwa SPM adalah jaminan negara kepada rakyat bahwa 1 rupiah yang dibayarkan dalam Jalan Tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman dan adil," kata Menteri Dody dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menteri Dody juga menekankan komitmennya dalam menjawab tantangan terkait kapasitas sumber daya dalam pelaksanaan pengecekan SPM yang belum seimbang dengan pertumbuhan panjang jalan tol. Kementerian PU telah meningkatkan kapasitas pengawasan melalui Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025 tentang mekanisme pelaporan evaluasi dan pengecekan SPM serta mengembangkan aplikasi e-SPM untuk mendukung sistem pelaporan digital.
Baca Juga:
Menteri Dody Tinjau Bendungan Tanju untuk Maksimalkan Fungsi Irigasi Pertanian di Dompu
"Aplikasi e-SPM ini sendiri merupakan media pelaporan self-assessment secara harian dan ini juga merupakan media pemantauan dan pelaporan atas perbaikan hasil pemeriksaan SPM," kata Menteri Dody.
Tantangan lain yang masih dihadapi dalam pemenuhan SPM adalah kehadiran kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) yang melintas di jalan tol. Berdasarkan data pada tahun 2024, rata-rata 19,27% kendaraan non-Golongan I yang melintas di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga terdeteksi overload, atau sekitar 3.074 kendaraan per hari.
Selanjutnya untuk ruas Tol Trans Sumatera yang dikelola BUJT PT Hutama Karya pada periode 2023–2024, kendaraan ODOL Golongan II tercatat sebesar 5,5%, Golongan III sebesar 41,8%, Golongan IV sebesar 28,5%, dan Golongan V sebesar 26,1%.