WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk membatasi peredaran dan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting ilegal, baik di pasar fisik maupun melalui platform e-commerce.
Langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri serta melindungi pelaku usaha lokal agar tetap mampu bersaing di pasar domestik.
Baca Juga:
UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Jadi Primadona di Festival MAMF 2025 Korea Selatan
“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).
Maman menjelaskan, larangan tersebut tidak berlaku bagi pakaian bekas yang merupakan hasil produksi dalam negeri atau barang preloved milik pribadi.
Pemerintah menegaskan fokus pembatasan hanya pada pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal dan berpotensi merugikan industri garmen nasional.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penggunaan Produk Nasional Kelistrikan Standar dan Ramah Lingkungan untuk Tingkatkan TKDN
Sebagai langkah pendampingan, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah program untuk membantu para pedagang baju bekas impor agar dapat beralih menjual produk lokal.
Dukungan yang diberikan antara lain berupa kemudahan akses pembiayaan, pelatihan usaha, serta penurunan biaya produksi agar harga jual tetap kompetitif di pasaran.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai platform e-commerce guna memastikan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Regulasi tersebut secara tegas melarang jual beli barang dan/atau jasa yang peredarannya dilarang, termasuk pakaian bekas impor.
“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang yang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy.
Ia menambahkan, pembatasan ini tidak berarti pemblokiran massal terhadap semua produk bekas.
Barang preloved lokal maupun produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan untuk dijual selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebagai solusi konkret, Kementerian UMKM juga akan menghubungkan para pedagang dengan ratusan merek fesyen lokal.
Dengan demikian, para pelaku usaha bisa menjadi reseller, distributor resmi, atau bahkan mengembangkan merek fesyen mereka sendiri.
“Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal,” ujar Temmy.
Temmy menuturkan, sejumlah pedagang baju bekas di kawasan Pasar Senen, Jakarta, telah menyatakan kesiapannya untuk beralih ke produk dalam negeri.
Upaya ini turut mendapat dukungan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari transformasi usaha menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan dan mandiri.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]