WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia secara resmi membuka tahapan seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam mengelola dan mengoptimalkan sumber daya spektrum frekuensi radio agar dapat dimanfaatkan secara lebih efisien, sekaligus memperluas jangkauan layanan serta meningkatkan kualitas konektivitas broadband seluler di seluruh Indonesia, termasuk wilayah yang masih minim akses.
Baca Juga:
Mensos Soroti Bahaya Digital bagi Anak, Dorong Penguatan Peran Masyarakat
Langkah ini juga merupakan implementasi nyata dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kemkomdigi periode 2025–2029.
Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas spektrum ini mampu mendukung operator seluler dalam menghadirkan layanan internet yang lebih cepat, stabil, dan merata, sehingga mempercepat transformasi digital nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi berbasis teknologi.
Dalam proses seleksi tersebut, pemerintah menawarkan dua pita frekuensi strategis dengan kapasitas yang signifikan.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pada pita frekuensi 700 MHz, rentang yang disediakan adalah 703–738 MHz (uplink) yang dipasangkan dengan 758–793 MHz (downlink), dengan total lebar pita sebesar 70 MHz (2x35 MHz).
Sementara itu, untuk pita frekuensi 2,6 GHz, rentang yang ditawarkan berada pada 2500–2690 MHz dengan total lebar pita mencapai 190 MHz.
Kedua pita ini dinilai memiliki karakteristik yang saling melengkapi, baik untuk cakupan luas maupun kapasitas jaringan tinggi.
Peserta yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang seleksi diwajibkan memenuhi berbagai komitmen pembangunan jaringan dan operasional.
Salah satunya adalah penyediaan layanan internet mobile broadband dengan standar minimal teknologi Long Term Evolution (4G/LTE) di desa atau kelurahan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, pemenang juga harus mengimplementasikan teknologi generasi kelima atau 5G (International Mobile Telecommunications-2020) di kota dan kabupaten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
Dari sisi kewajiban finansial, pemenang seleksi diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang meliputi biaya izin awal (up-front fee) serta biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio setiap tahun.
Tidak hanya itu, peserta juga harus menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.
Dalam aspek teknis, pemerintah turut menekankan pentingnya mitigasi gangguan frekuensi atau harmful interference.
Untuk penggunaan pita 700 MHz, pemenang seleksi diwajibkan melakukan mitigasi terhadap potensi gangguan pada perangkat penerima siaran televisi digital, khususnya yang menggunakan penguat sinyal (amplifier).
Sementara pada pita 2,6 GHz, mitigasi harus dilakukan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi, termasuk untuk keperluan meteorologi pada rentang 2700–2900 MHz serta layanan radiolokasi untuk telekomunikasi khusus pada pita S-band.
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Melalui kebijakan alokasi spektrum ini, pemerintah berharap para penyelenggara telekomunikasi dapat memperluas investasi jaringan, meningkatkan kualitas layanan digital, serta berkontribusi secara nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme seleksi dan pengumuman resmi dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]