WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penetapan batas wilayah masyarakat adat dinilai menjadi langkah paling fundamental dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terus terjadi di berbagai daerah.
Kepastian mengenai wilayah adat dianggap mampu mencegah tumpang tindih kepemilikan maupun pemanfaatan lahan yang kerap memicu sengketa antara masyarakat adat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, saat mengikuti kunjungan kerja Baleg DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengusulkan agar wilayah adat yang telah memperoleh penetapan resmi tidak lagi dapat menjadi objek penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru.
Politikus Fraksi P-Gerindra itu menilai bahwa berbagai konflik yang selama ini dialami masyarakat adat pada dasarnya berakar pada benturan dua hak yang sama-sama memiliki landasan hukum.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Di satu sisi, masyarakat adat telah menguasai dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Namun di sisi lain, negara juga menerbitkan HGU atau izin usaha kepada perusahaan di kawasan yang sama sehingga menimbulkan sengketa yang berkepanjangan.
Menurutnya, kondisi tersebut sering kali menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang rentan karena harus berhadapan dengan pihak yang telah mengantongi legalitas formal dari negara.