WahanaNews.co I Libur tanggal merah Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H yang semestinya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diundur menjadi tanggal 11 Agustus 2021.
Baca Juga:
Ratusan Warga Kota Serang Ikuti Pawai Obor Peringati Tahun Baru Islam
Seperti dilansir laman resmi Kemenag, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.
Baca Juga:
Tahun Baru Islam Menggambarkan Ketakwaan, Ketangguhan dan Keimanan Nabi Muhammad
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.