WahanaNews.co I Libur tanggal merah Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H yang semestinya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diundur menjadi tanggal 11 Agustus 2021.
Baca Juga:
Libur Tahun Baru Islam, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,38 Juta Tabung LPG 3 Kg
Seperti dilansir laman resmi Kemenag, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.
Baca Juga:
Bukan Kebetulan, Ini Alasan Kalender Hijriah Selalu Beda dengan Kalender Masehi
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.