WahanaNews.co | Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, memaparkan pemerintah telah merampungkan aturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Suharso mengatakan ada enam aturan turunan yang telah diselesaikan.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Sudah dong, kan sesuai dengan undang-undang kan, ya sudah," kata Suharso saat ditanya perihal aturan turunan IKN di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2022).
Suharso mengatakan memang aturan turunan IKN belum dimuat di website resmi pemerintah. Sebab, aturan turunan UU IKN itu sedang dalam tahap perapihan.
"Belum (belum dimuat di website IKN), belum, mungkin kan perapihannya atau gimana pengetikannya," jelas Suharso.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Lebih lanjut, Suharso menjelaskan ada enam aturan turunan yang telah diselesaikan. Apa saja?
"(Aturan turunan IKN) enam. Dua perpres, empat peraturan pemerintah," jelas Suharso.
Sebelumnya, setelah menunjuk Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar aturan turunan soal IKN Nusantara segera diselesaikan.
"Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan perintah atau turunan dari Undang-Undang IKN, ini juga segera diselesaikan," kata Jokowi dalam pengantar Rapat Terbatas, ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/3).
UU IKN yang disebut Jokowi adalah UU Nomor 3 Tahun 2022. UU itu resmi diundangkan pada 15 Februari, sebulan lalu. Aturan turunan dari UU itu diharapkan cepat kelar.
"Kita harapkan di bulan Maret ini kalau bisa selesai," kata Jokowi. [rin]