WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) merupakan hal penting bagi pemerintah daerah.
Melalui pengukuran IPKD, kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (16/1/2024), pemerintah daerah bisa mendapatkan gambaran pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Oleh karena itu, proses memasukkan data IPKD sesuai ketentuan yang berlaku perlu ditingkatkan oleh pemerintah daerah.
"Pengukuran IPKD menjadi penting bagi daerah untuk mengetahui keadaan pengelolaan keuangan di wilayahnya, laporkan data yang diminta sesuai ketentuan," kata Yusharto.
Untuk memudahkan pemerintah daerah mengakses aplikasi IPKD, Yusharto mengatakan pihaknya telah membagi proses input data tersebut ke dalam 11 regional. Setiap regional diberi waktu satu pekan untuk melakukan penginputan data.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Kendati telah membagi penginputan ke dalam 11 regional, Yusharto mengatakan masih ada daerah yang tidak menginput data IPKD. Hal itu dia sampaikan saat menerima audiensi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di Ruang Video Conference BSKDN, Senin (15/1/2024).
"Kami memahami setiap daerah kondisinya beda-beda. Jadi, kami berpikir untuk terjadi simplifikasi dengan adanya aplikasi. Ini yang akan kami lakukan terus, bagaimana aplikasi mudah bekerja berdasarkan prinsip dasar, bagaimana membentuk database, jangan ada yang kelewat," jelasnya.
Yusharto menambahkan ke depannya konsolidasi dengan pemerintah provinsi harus terus dilakukan guna membangun pemahaman yang utuh terkait penginputan data IPKD di tingkat kabupaten dan kota.
Dengan demikian, pengukuran IPKD di tingkat kabupaten dan kota akan semakin membaik.
"Semoga Tidore Kepulauan dapat menjadi lebih baik lagi dan kami juga akan membuat surat edaran ke provinsi untuk memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait batas waktu (penginputan) berikut tusi (tugas pokok dan fungsi) dari provinsi selaku pembina kabupaten kota itu apa saja, harus diperhatikan," tuturnya.
Dia juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melakukan audiensi untuk mendalami IPKD.
"Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melakukan audiensi untuk mendalami IPKD yang coba meningkatkan pengelolaan keuangannya menjadi lebih baik. Sehingga, bisa menghasilkan indeks yang menggambarkan kondisi sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," ujar Yusharto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]