WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan arah baru kebijakan publik daerah harus berbasis data dan analisis ilmiah, bukan sekadar respons sesaat terhadap dinamika yang berubah cepat, dengan penguatan peran analis kebijakan sebagai think tank di daerah.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo usai menjadi narasumber dalam Lokakarya Penulisan Rekomendasi Kebijakan (Policy Brief) bersama Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) di Papua, Rabu (26/2/2026).
Baca Juga:
OTT Awal 2026 Berlanjut, KPK Bedah Alur Penetapan Nilai Pajak
“Analis kebijakan memastikan setiap rekomendasi didukung data, analisis ilmiah, dan proyeksi dampak. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat sesaat, tetapi berkelanjutan dan strategis,” kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini sekaligus mendorong pemerintah daerah agar menyusun kebijakan yang bersifat antisipatif terutama pada sektor inovasi dan tata kelola pemerintahan guna mewujudkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, BSKDN yang tadinya Litbang memiliki beberapa instrumen yang kami peroleh dari data primer hasil pengukuran berbagai indeks yang kami miliki,” ujar Yusharto.
Baca Juga:
DPR Desak Write-Off untuk Korban Bencana dengan Kerusakan Total
Ia menjelaskan, sejumlah indeks strategis yang dikelola BSKDN meliputi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), serta Indeks Inovasi Daerah (IID) yang menjadi instrumen objektif dalam merumuskan rekomendasi kebijakan secara terukur dan akuntabel.
Selain itu, Yusharto menegaskan bahwa praktik terbaik atau best practices yang telah teruji di lapangan dapat menjadi pijakan kuat dalam proses pengambilan kebijakan, terlebih inovasi yang terbukti berdampak nyata bisa direplikasi dan dijadikan referensi dalam penyusunan kebijakan yang lebih luas.
Dalam konteks penguatan kelembagaan, BSKDN bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga melakukan pengelolaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan turunannya yang mengatur hierarki dan pengembangan karier jabatan fungsional tersebut.