WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan atau Aher menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. Aher menyatakan setuju dengan perubahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Melansir detikcom, di depan gedung DPR, Kamis (6/11/2025), Aher keluar dari kompleks parlemen bersama sejumlah anggota DPR lainnya. Mereka dikawal oleh personel pengamanan dalam (pamdal) DPR dan kepolisian.
Baca Juga:
BPOM “Curhat” ke DPR: Tak Pernah Diajak Awasi Dapur Program Gizi Gratis
"Tuntutannya terkait dengan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Tentu kami dari Badan Aspirasi Masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setuju, tidak? Setuju, tidak?" ujar Aher di atas mobil komando.
Aher menjelaskan sebelumnya Indonesia punya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, kedua UU tersebut banyak mendapat kritik dari sejumlah pihak.
"Oleh karena itu tadi harapannya minimal perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ke depan yang minimal sama dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003, betul? Tapi saya jawab, bukan hanya minimal sama dengan Undang-Undang 13 Tahun 2013, tapi lebih baik dari pada Undang-Undang 13 Tahun 2013, setuju ya?" ungkap dia.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Tegaskan RUU Kesehatan Tidak Hapus Organisasi Profesi
Untuk itu, Aher menyatakan pihaknya siap menampung berbagai aspirasi yang disampaikan buruh. Mantan Gubernur Jawa Barat itu menjamin akan berupaya membuat sistem kontrak kerja buruh yang lebih baik.
"Karena ternyata hari-hari ini perundang-undang kita hubungan kerja itu banyak hubungan kontraknya, betul banyak outsourcing-nya, betul? Banyak magangnya, betul? Kalau kontrak terus, kalau outsourcing terus, kalau magang terus, kapan jadi pekerjanya? Betul?," ujarnya.
Aher menuturkan DPR melalui panitia khusus (pansus) atau Komisi IX DPR, akan mengawal isu ini agar sistem kontrak dibuat lebih baik. Menurutnya, kontrak kerja harusnya setahun.