Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan mengumumkan penyelenggara jasa internet bandel yang tidak memberantas judi online (judol), dan ia juga mengancam akan mencabut izin para penyelenggara jasa tersebut.
Budi mengatakan pemerintah akan memberikan peringatan keras bagi ISP yang membiarkan situs judol berkeliaran.
Baca Juga:
Dapat Ilmu dari Luar Negeri, Mantan Korban TPPO Alih Profesi Jadi Bos Judol
"Kita akan umumkan nama-nama ISP-nya. Kedua, peringatan saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta ketentuan perubahannya," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.