WahanaNews.co | Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi pada pemudik untuk tidak perlu lagi melakukan tes swab antigen atau PCR ketika hendak melakukan perjalanan.
Meski demikian, para pemudik diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, khususnya vaksin booster.
Baca Juga:
Arus Mudik 2024, PLN Klaim Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat
Tak hanya itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pemudik yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api.
Petugas swab Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Fahreza mengatakan, jika pihak Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengubah aturan yang sebelumnya mewajibkan penumpang untuk swab/antigen.
Akan tetapi, kini hal itu tidak berlaku lagi bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster.
Baca Juga:
Arus Mudik 2024, PLN Klaim Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat
“Untuk yang sudah vaksin ketiga atau booster itu tidak perlu swab antigen/pcr, kecuali yang belum vaksin atau booster, itu wajib antigen/pcr. Itu merupakan sudah peraturan tetap dari pihak KAI,” ujarnya kepada WahanaNews.co saat ditemui, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, lanjut Fahreza, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan tiketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Bahkan, pihak KAI Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35.000 di Stasiun Gambir dengan jam layanan Pasar Senen pukul 05.00 - 22.00 WIB.