WahanaNews.co | Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan pihaknya tidak akan segan untuk menindak pembuat konten Non Fungible Token alias NFT yang melanggar aturan pemerintah.
“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," kata dia dilansir dari siaran pers Kominfo, Minggu, (16/1/2022).
Baca Juga:
Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ
Dedy mengingatkan penyedia platform NFT (Non-Fungible Token) agar tidak memberi tempat bagi penyebar konten terlarang.
Peringatan ini disampaikan karena beberapa waktu lalu penjualan NFT banyak yang menggunggah foto disertai identitas KTP.
Unggahan data pribadi tersebut melanggar aturan pemerintah.
Baca Juga:
Kerap Melanggar Jam Operasional dan Melebihi Jumlah Tonase, Aktivitas Angkutan Batubara Dihentikan Sementara
“Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata dia.
Kegiatan transaksi NFT akan diawasi Kominfo dengan menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Pemantauan perdagangan aset digital ini merespons dengan munculnya konten terlarang seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data privasi lainnya.
Semua platform wajib mematuhi aturan yang termuat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.
Apabila melanggar, maka ancaman sanksi administratif sampai pemutusan akses akan dikenakan.
Dia mengingatkan masyarakat merespons tren NFT dengan bijaksana.
Sehingga sisi potensial secara ekonomi dari platform NFT tidak merugikan pengguna.
Ghozali Everyday yang tajir mendadak menjadi bahan perbincangan karena swafotonya laku miliaran rupiah.
Platform OpenSea yang menjadi lapak bagi Ghozali mencatatkan fotonya laku lebih dari 11 koin Ethereum (ETH) atau sekitar Rp 47 miliar.
Kesuksesannya mulai diikuti oleh banyak orang yang ingin mencoba peruntungan di jalan yang sama dengan Ghozali.
Tetapi ada beberapa pengguna yang justru mengunggah data pribadi seperti foto E-KTP untuk NFT.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyebutkan swafoto yang diunggah bersama dengan KTP Elektronik berpotensi menimbulkan kejahatan.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," ucap Zudan dalam keterangannya, Minggu, (16/1/2022).
Zudan mengatakan bahwa foto dokumen kependudukan tersebut bisa disalahgunakan, seperti untuk pinjaman online (pinjol) dan dijual di pasar gelap.
Maka dari itu Zudan mengingatkan masyarakat agar lebih selektif untuk mempublikasi data diri. [rin]