WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi II DPR RI akan menggelar pembahasan komprehensif mengenai reformulasi sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kondisi fiskal pemerintah daerah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2026.
Meski saat ini DPR RI tengah memasuki masa reses, agenda tersebut tetap dilaksanakan setelah mendapat arahan sekaligus persetujuan dari Pimpinan DPR RI.
Baca Juga:
DPR Nilai E-Voting Bisa Pangkas Biaya Pemilu, KPU dan Bawaslu Diminta Ajukan Tambahan Dana
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, salah satu fokus utama dalam pembahasan nanti adalah reformulasi kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Menurutnya, evaluasi tersebut akan dilakukan dengan pendekatan klasterisasi berdasarkan tingkat kemandirian fiskal masing-masing daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran.
Baca Juga:
Aher Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah Dilindungi Penting untuk Kedaulatan Pangan Nasional
"Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD," ujar Rifqi dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (29/7/2026).
Selain membahas mekanisme transfer keuangan, Komisi II DPR RI juga akan mengevaluasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upah pungut, pajak daerah, retribusi daerah, hingga instrumen lain yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.
Rifqi menilai, apabila aktivitas ekonomi daerah terus tumbuh, maka dampaknya tidak hanya memperkuat penerimaan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian khusus terhadap tingginya beban belanja pegawai di sejumlah pemerintah daerah, terutama untuk pembiayaan gaji Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang diperkirakan masih membutuhkan dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar kewajiban pembayaran gaji PPPK dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Seperti apa model dukungannya, apakah melalui penambahan Transfer Keuangan Daerah, perluasan atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK daerah, akan kami bahas dan formulasikan dalam RDP dan RDPU," jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ia menegaskan, seluruh agenda pembahasan tersebut diarahkan untuk memastikan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap terjaga secara sehat, efektif, dan berkelanjutan, terutama di tengah tekanan ekonomi global yang masih memberikan tantangan terhadap kondisi perekonomian Indonesia.
Menurut Rifqi, penguatan hubungan fiskal pusat dan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan sesuai target.
"Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di daerah diharapkan tetap mampu menghasilkan aktivitas pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]