Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, telah melakukan pemeriksaan psikologis secara bertahap kepada Malika.
Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto, mengatakan bahwa pemeriksaan bertahap itu dilakukan agar kondisi psikologis korban tidak merasa terbebani.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
"Pemeriksaan ini bertahap terutama untuk visum psikiatrikum ini jangan sampai membebani psikis MA," kata Hariyanto
Untuk diketahui, visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Visum et repertum psikiatrikum juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Hariyanto menambahkan bahwa untuk hasil dari visum psikiatrikum, itu masih harus menunggu visum et repertum psikiatrikum.
"Untuk hasil dari visum psikiatrikum itu masih harus menunggu maksimal dua minggu," tutur Hariyanto. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.