WAHANANEWS.CO, Jakarta – Konflik kepentingan atau conflict of interest menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintahan.
Apabila tidak dikelola secara tepat, kondisi tersebut dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan, membuka peluang penyalahgunaan wewenang, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Sudah 12 Saksi Diperiksa Sidang Tipikor Anak Perusahaan Adhi Karya
Karena itu, pengelolaan konflik kepentingan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Dengan mengelola konflik kepentingan secara efektif, kita dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi dan memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh aparat pemerintah, benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto dalam podcast Pojok Bisa Tanya Kebijakan PANRB.
Erwan menjelaskan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, seluruh instansi pemerintah dituntut memiliki komitmen kuat dalam memberantas praktik penyalahgunaan anggaran maupun penggelapan dana publik.
Baca Juga:
Berbelit-Belit! Hakim Tipikor Bandung Jengkel Tanggapi Keterangan Eks Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi integritas aparatur negara.
“Pemerintahan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama, saya mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan membangun pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” jelasnya.
Sebagai bentuk penguatan regulasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang mulai berlaku pada 8 November 2024.
Regulasi tersebut menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan tata kelola pemerintahan dan kebutuhan birokrasi saat ini.
Menurut Erwan, terdapat sejumlah sumber yang dapat memunculkan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan.
Di antaranya hubungan bisnis, hubungan keluarga atau kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan di luar tugas pokok, rangkap jabatan, penggunaan pengaruh dari jabatan sebelumnya, penerimaan hadiah atau gratifikasi, hingga berbagai bentuk konflik kepentingan lainnya yang berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
"Di PermenPANRB No. 17/2024 memberikan penjelasan how to manage itu kalau terjadi konflik kepentingan yang pada dasarnya itu fitrah yang biasa aja ya cuma kalau enggak di-manage itu baru menimbulkan masalah yang tadi mengarah kepada terjadinya praktik KKN, korupsi kolusi dan nepotisme karena kekeluargaan karena pertemanan dan seterusnya," ungkapnya.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada tersebut menjelaskan bahwa setiap pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang berada dalam situasi konflik kepentingan sebelum mengambil keputusan wajib menghentikan sementara proses pengambilan keputusan dan segera mendeklarasikan kondisi tersebut kepada atasan.
Langkah ini bertujuan agar instansi dapat melakukan mitigasi sejak dini sehingga keputusan yang dihasilkan tetap objektif dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
"ASN harus melakukan pencatatan daftar kepentingan kemudian mendeklarasikan konflik kepentingan segera setelah mengetahui adanya konflik kepentingan aktual, sebelum mengambil keputusan atau melakukan tindakan dalam pelaksanaan tugas. Prinsipnya adalah lebih baik mendeklarasikan lebih awal daripada terlambat, sehingga instansi dapat menentukan langkah penanganan yang tepat, seperti pengalihan tugas, penggantian pengambil keputusan, atau bentuk mitigasi lainnya," terangnya.
Dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi, Kementerian PANRB juga menjalin kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua lembaga memiliki peran yang saling melengkapi, di mana Kementerian PANRB berfokus pada penyusunan kebijakan dan penguatan tata kelola birokrasi, sedangkan KPK memperkuat aspek pencegahan korupsi, pengawasan, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
"Kolaborasi ini memastikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan tidak hanya memiliki landasan kebijakan yang kuat, tetapi juga diimplementasikan dan dievaluasi secara berkelanjutan," imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Erwan mengajak seluruh ASN untuk terus memperkuat komitmen dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada regulasi maupun sistem yang baik, tetapi juga pada karakter dan integritas setiap aparatur negara.
"Saya percaya Indonesia membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas dan inovatif, tetapi juga memiliki karakter yang kuat. Sebab pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh teknologi, sumber daya, atau kebijakan yang baik, melainkan juga oleh integritas orang-orang yang menjalankannya," tandasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]