WAHANANEWS.CO - Sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali memanas setelah hakim sampai melontarkan kalimat "terserah Bapak" kepada salah satu terdakwa yang terus mengaku tidak tahu soal praktik pemerasan di lingkungan Kemnaker.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 ini menyeret 11 terdakwa, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel serta sejumlah pejabat di Direktorat Binwasnaker dan K3.
Baca Juga:
Tujuh Tahun Disembunyikan, Surat Epstein Sebelum Tewas Kini Dibuka
Jaksa mendakwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan total mencapai Rp6,5 miliar sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Salah satu terdakwa, Fahrurozi, mengaku menerima uang rutin sebesar Rp20 juta per bulan setelah dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Binwasnaker dan K3.
Hal itu diungkap Fahrurozi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (07/05/2026).
Baca Juga:
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas Dibunuh, Pelakunya Anak dan Cucu Sendiri
"Berarti ini tiap bulan ya, Pak?" tanya jaksa.
"Kelihatannya seperti itu, Pak," jawab Fahrurozi.
Fahrurozi menyebut total uang yang diterimanya mencapai Rp100 juta dan diberikan oleh Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan.