WahanaNews.co | Perpustakaan Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar acara bedah buku “Green and Blue Constitution: Undang-Undang Dasar Berwawasan Nusantara” karya Prof. Jimly Asshiddiqie.
Bedah buku ini dilaksanakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pentingnya isu lingkungan dan fenomena baru konsep konstitusi hijau dan konstitusi biru di berbagai kalangan.
Baca Juga:
Sebut Sebagai Kewajiban Negara, Mahfud MD: Bansos Bukan Bantuan Pemerintah
“Perpustakaan DPR sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai peran untuk mengumpulkan, mengorganisasi, mengolah dan menyebarluaskan karya informasi dan karya ilmiah pada masyarakat, mengadakan kegiatan bedah buku yang bertujuan agar masyarakat Indonesia lebih memahami konstitusi hijau dan konstitusi biru UUD 1945,” ujar Indra dalam sambutannya.
Konsep konstitusi hijau dan biru ini pun sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) terkait isu lingkungan dan perubahan iklim.
Oleh karena itu, Indra menegaskan bahwa DPR RI akan terus mendukung dan peduli akan isu lingkungan agar konsep SDGs ini terwujud. “Kita akan terus berkomitmen untuk itu, dan kita akan konsisten bahwa kita akan peduli aspek-aspek lingkungan untuk terus membangun konsep SDGs yang kita cita-citakan,” tandas Indra.
Baca Juga:
Soal Perkara Anwar Usman, Ketua MA Ingatkan Hakim PTUN Jakarta
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa buku ini menggambarkan wilayah udara juga merupakan bagian wilayah yang penting bagi suatu negara selain bumi dan air seperti yang ada dalam rumusan pasal 33 ayat 3.
Dalam pasal 10 juga disebutkan bila Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Sehingga wilayah udara tidak bisa dipisahkan dari zat kepemilikan publik penguasaan oleh negara terhadap kawasan udara dengan segala nilai-nilai ekonomisnya.
“Zaman sekarang dan masa yang akan datang tadi saya terangkan, masa lalu tuh darat, masa kini laut, air, maritim, dan masa depan udara sampai ke dunia planet sana. Dan hidup kita sekarang penuh dengan urusan frekuensi sama connection dan itu semuanya dunia virtually, dunia biru. Maka konstitusi kita, undang-undang dasar itu harus mencakup makna yang lebih luas,” jelas Jimly. [rin]