WahanaNews.co, Jakarta - Kantor hukum Visi Law Office menerima kuasa dari 11 kepala daerah yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Tim Hukum Visi Law Office Donal Fariz menjelaskan pengujian pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan Pilkada 2024 yang bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Formil UU TNI ke MK, Minta Presiden dan DPR Dihukum Bayar Ganti Rugi
Desain keserentakan itu disebut telah merugikan sebanyak 270 kepala daerah, terutama mengenai masa jabatan para kepala daerah yang terpangkas secara signifikan.
Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai 49,5 persen dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Para kepala daerah tersebut mewakili kepentingan dari 270 kepala daerah yang terdampak dan mengungkapkan setidaknya terdapat tujuh persoalan dari desain keserentakan Pilkada 2024 yang diatur dalam pasal-pasal yang diuji oleh para pemohon," ujar Donal melalui siaran persnya, Jumat (26/1/2024) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
UU TNI Dinilai Cacat, Mahasiswa Uji Formil ke MK Minta DPR Dihukum Bayar Rp50 Miliar
Sebelas kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon yaitu Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.
Adapun bunyi pasal-pasal yang diuji tersebut adalah:
Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016: