WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah melalui Kominfo mengumumkan rencana untuk memblokir platform Twitter dan Telegram.
Langkah ini diambil setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait konten pornografi dan perjudian online yang tersebar di kedua platform tersebut.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait masalah tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan meninjau panduan yang diterbitkan oleh Pusat Bantuan Twitter.
"Jika panduannya mengizinkan hal-hal seperti ini (porno dan judi online), pasti akan kami blokir," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/6/2024).
Baca Juga:
Usai X Diblokir di Brasil, Bluesky Kebanjiran Pengguna Baru
Semuel menegaskan bahwa tindakan pemblokiran akan ditujukan kepada platform itu sendiri, bukan terhadap konten yang ada di dalamnya. Kominfo tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir konten di suatu platform.
Dia juga menyadari bahwa banyak pengguna platform tersebut menggunakan layanannya dengan cara yang bertanggung jawab. Namun, jika platform tersebut tidak mematuhi aturan yang berlaku, tindakan pemblokiran mungkin tidak dapat dihindari.
"Jika Twitter tidak mau patuh, pengguna diminta untuk mempertimbangkan untuk beralih ke platform lain," tambah Semuel.