Telegram
dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April
2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.
Ada 11
poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan
tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Baca Juga:
Jadi Penyidik Bareskrim, Kombes Hengki Haryadi Naik Pangkat Jadi Brigjen
Karena
itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.
Peraturan
itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi
Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.
Karo
Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, mengatakan, telegram itu
dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik.
Baca Juga:
Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti
"Pertimbangannya
agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi, Selasa
(6/4/2021).
Dia
menyatakan, pada dasarnya telegram itu ditujukan kepada seluruh kepala bidang
humas.
"Telegram
itu di tujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke
wilayah, hanya untuk internal," ujar dia.