Berikut
isi lengkap surat telegram Kapolri:
1. Media dilarang menyiarkan
upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau
untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Baca Juga:
Jadi Penyidik Bareskrim, Kombes Hengki Haryadi Naik Pangkat Jadi Brigjen
2. Tidak menyajikan rekaman proses
interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara
terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara
terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang
berwenang dan/atau fakta pengadilan.
Baca Juga:
Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti
5. Tidak menayangkan reka ulang
pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan
identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga
pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan
identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun
korbannya yaitu anak di bawah umur.