WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat
telegram soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau
kejahatan kekerasan.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/
HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi
Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, atas nama
Kapolri, tertanggal 5 April 2021.
Baca Juga:
Jadi Penyidik Bareskrim, Kombes Hengki Haryadi Naik Pangkat Jadi Brigjen
Surat telegram ditujukan kepada
Kapolda dan Kabid Humas di Tanah Air.
Salah satu poin, awak media dilarang
menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, mengklaim, pertimbangan diterbitkannya surat
telegram itu agar memperbaiki kinerja Polri di daerah.
Baca Juga:
Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti
"Pertimbangannya agar kinerja
Polri di kewilayahan semakin baik," ujar dia kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Sedikitnya, ada 11 poin dalam surat
telegram tersebut. Berikut ini 11 poin dalam surat telegram yang dimaksud:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang
menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan
kepolisian yang tegas namun humanis;