WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum mengetahui cara mendaftar untuk bergabung dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Padahal, inisiatif ini akan resmi diluncurkan pada 28 Oktober 2025.
Baca Juga:
Simak! Begini Cara Melatih Kedisiplinan pada Anak Tanpa Harus Marah-marah
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengakses laman resmi pendaftaran di https://kopdesmerahputih.kop.id.
Untuk mendaftar, calon peserta terlebih dahulu harus memilih salah satu dari tiga skema pendirian koperasi: mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Langkah-langkah pendaftaran:
Baca Juga:
8 Cara Bikin Makanan Tahan Lama saat Harga Pangan Melonjak
1. Kunjungi laman pendaftaran: https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
2. Pilih skema pendirian koperasi sesuai kebutuhan. Jika ingin mendirikan koperasi baru, klik opsi "Membangun Koperasi Baru".
3. Isi data yang diminta, seperti lokasi, nama koperasi, berita acara musyawarah dan rapat anggota, jenis usaha, nama domain, serta informasi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
4. Buat akun di laman resmi Koperasi Merah Putih.
5. Centang pernyataan keabsahan data dan domisili anggota dalam wilayah yang sama.
6. Klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan aplikasi.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo yang bertujuan memperkuat ekonomi lokal melalui koperasi berbasis desa atau kelurahan.
Mekanisme Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
1. Pendirian Koperasi Baru
Masyarakat dapat membentuk koperasi dari awal sebagai upaya memperkuat ekonomi berbasis potensi lokal dan nilai gotong royong.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, langkah awal mencakup pengumpulan anggota, penggalangan modal awal, serta perintisan unit usaha sesuai potensi wilayah.
Proses ini dibagi menjadi dua tahap utama: pendirian koperasi dan pengesahan akta pendirian.
2. Langkah-langkah Teknis Pendirian
• Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes) khusus untuk pembentukan koperasi, yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, tokoh lokal, perempuan, pemuda, dan kelompok marginal.
• Penyuluhan dari dinas atau kementerian terkait mengenai koperasi.
• Pembahasan rencana koperasi, meliputi nama, tujuan, modal, Sisa Hasil Usaha (SHU), dan Anggaran Dasar (AD).
• Rapat pendirian koperasi yang dicatat oleh NPAK.
• Penunjukan Kuasa Pendiri untuk mewakili dalam proses legalisasi.
• Permohonan pengesahan akta koperasi melalui NPAK.
3. Proses Pengesahan Akta
• Pengajuan nama koperasi ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh NPAK.
• Verifikasi modal awal (simpanan pokok, wajib, dan hibah).
• Pengajuan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM.
• Pengurusan NPWP koperasi.
• Pembukaan rekening bank atas nama koperasi.
• Pendaftaran akses sistem OSS (Online Single Submission).
• Permohonan NIB dan izin usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
[Redaktur: Ajat Sudrajat]