Ia pun siap bertanggung jawab terkait
sejumlah massa yang ditangkap dan diamankan selama proses pembubaran.
"Tadi saya minta ke kawan-kawan
untuk mundur dan pulang ke rumahnya masing-masing, tadi sekitar jam 14.00. Di
situ saya mengimbau, suruh pada bubar," katanya.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Sementara itu, Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk
menjerat Korlap Aksi 1812 terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Kendati demikian, kata Yusri, pihaknya
mesti melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada aturan
yang dilanggar.
"Nanti akan kita lakukan
pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun
KHUP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.