WahanaNews.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) untuk mengevaluasi hal tersebut seiring merebaknya penyakit hepatitis akut yang menyerang anak-anak.
Hal ini berkaitan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru yang di dalamnya mengizinkan kantin sekolah untuk beroperasi.
Baca Juga:
Mantan Kepala BIN Indonesia Tegaskan Pramuka Tetap jadi Ekstrakurikuler Wajib
"Terkait penyelenggaran PTM, di antaranya sudah boleh membuka kantin di sekolah dengan batasan pengunjung 75 persen. Hal ini penting dievaluasi kembali karena penularan hepatitis akut melalui saluran pencernaan dan saluran pernafasan," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).
Adapun SKB 4 Menteri mengizinkan kantin sekolah kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3.
Sementara itu, untuk kantin sekolah yang berada di wilayah PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga:
Soal Kelebihan Tunjangan Guru Rp23 T Era Anies Mendikbud, Kemenkeu Angkat Suara
Retno mengatakan, untuk menghindari penularan hepatitis akut, baiknya orangtua memberikan bekal bagi anak-anak yang bersekolah.
Ia juga menganjurkan orangtua untuk mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak jajan sembarangan.
"Selain itu, pemerintah juga melakukan monitoring dan evaluasi PTM saat ini, jangan 100 persen lagi agar dapat melihat perkembangan kasus hepatitis misterius ini dan sebagai bentuk pencegahan," ujar Retno.