WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena mempertanyakan adanya tambahan beban anggaran sebesar Rp713 miliar yang muncul akibat kenaikan biaya penerbangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Menurutnya, nominal tersebut cukup besar sehingga perlu ada penjelasan secara transparan mengenai dasar pengenaan biaya tambahan tersebut.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
Mahdalena meminta Kementerian Haji dan Umrah RI membuka dokumen perjanjian maupun kontrak kerja sama dengan pihak penerbangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas kesepakatan harga yang telah dibuat sejak awal, termasuk ketentuan apabila terjadi perubahan harga selama proses penyelenggaraan haji.
Ia menilai tambahan biaya hingga ratusan miliar rupiah tidak dapat begitu saja dibebankan tanpa adanya dasar perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Publik Geram, Muhiddin Said Akhirnya Buka Suara: DBH Sulteng Rp 900 Miliar Sudah Dianggarkan
“Agak tidak rasional menurut saya kalau hari ini kita dibebankan untuk membayar Rp713 miliar. Ini bukan Rp71 juta, tetapi Rp713 miliar. Ini hampir dananya Rp1 triliun,” kata Mahdalena dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI serta rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Politikus Fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI perlu mengetahui secara rinci isi perjanjian antara Kementerian Haji dan Umrah dengan maskapai yang terlibat dalam penyelenggaraan penerbangan jemaah haji.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat klausul yang mengatur kemungkinan perubahan tarif akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat.