WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan memeriksa saksi yang dinilai akan menguatkan dugaan upaya melarikan diri Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap di distrik Abepura, Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Ketua KPK Firli Bahuri menduga Lukas Enembe akan melarikan diri melalui jalur udara sehingga akhirnya ditangkap.
“Apakah pihak-pihak lain akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk menguatkan dugaannya adanya tersangka Lukas Enembe ini untuk melarikan diri pastikan akan kami kembangkan ke arah sana ya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di gedung Merah Putih, Senin (16/1/2023).
Ali mengatakan, KPK membuka peluang menjerat dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berupaya membantu Lukas Enembe melarikan diri.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Menurutnya, penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur mengenai perintangan penyidikan sangat mungkin digunakan.
Ia lantas mengungkapkan, KPK akan terus mengembangkan setiap informasi yang didapatkan.
“Itukan juga selalu kami kembangkan dalam proses penyidikan,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali kembali mengatakan bahwa KPK memastikan proses penangkapan hingga evakuasi Lukas Enembe sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tentu ada kepentingan KPK untuk memastikan proses-prosesnya dilakukan dengan prosedur hukum,” ujar Ali
Lukas Enembe diketahui ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Dari Manado, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. [rna]