WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mendapat halangan saat melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor dengan tersangka Andhi Pramono.
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/07/23).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Pada Kamis (13/07/23), tim penyidik KPK menggeledah Kantor PT Fantastik Internasional yang berada di Kota Batam.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah kediaman mertua Andhi di Batam pada Rabu (12/07/23).
Ali mengingatkan para pihak yang menghalang-halangi pekerjaan KPK untuk berhenti melakukan tindakannya karena ada konsekuensi hukum.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa pun yang terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Pada Kamis (13/7) bertempat di Polresta Barelang, Kota Batam, KPK telah memeriksa 10 orang saksi guna mendalami aktivitas Andhi saat bertugas di Bea Cukai Batam. Andhi diduga bermain saat bertugas di sana.
Para saksi yang diperiksa yaitu Tamrin, Ciwi Hartono, Masrayani dan Susanti selaku karyawan swasta; Edison Alva, Aprianto dan Niaty Inya Ida Putri selaku wiraswasta; Tiurlan Sihaloho dan Anly Cenggana selaku Notaris; dan Direktur PT Megah Menorah Indonesia Willy.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP [Andhy Pramono] saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," terang Ali.
"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," sambungnya.
KPK resmi menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung mulai 7 Juli sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Andhi diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar itu diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.
Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.
Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.[sdy]