WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bicara mengenai urgensi Undang-Undang Perampasan Aset.
Doli mengatakan Undang-Undang ini penting untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
Wakil Baleg DPR: Periode Ini Harus Ada Pemekaran Daerah
"Saya pernah juga mungkin pernah juga dibully, dianggap saya ini tidak setuju, tapi sebetulnya saya di awal katakan UU ini penting, apa pentingnya? Karena ini adalah bagian dari kita untuk mengoptimalkan upaya keras kita menghapuskan korupsi di Indonesia," kata Doli saat wawancara di Jejak Pradana yang tayang di detikcom, dikutip Jumat (7/11/2025).
Dia mengatakan UU Perampasan Aset harus menjadi judul besar dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, Undang-Undang Perampasan Aset bisa menguatkan Undang-Undang yang sudah ada.
"UU Perampasan Aset ini harus ditempatkan bagian judul besar, kita harus membasmi, membrangus korupsi, seperti yang dikampanyekan Pak Prabowo, betul kita udah punya UU lain ada UU Tipikor, UU TPPU, tapi rasanya mungkin masih perlu ada instrumen lain untuk menguatkan tadi supaya korupsi tidak lagi," katanya.
Baca Juga:
Jokowi Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan: Terbitkan Perppu
Doli berharap UU Perampasan Aset bisa menjadi efek jera. Menurutnya, UU ini apabila disahkan akan membuat orang berpikir keras untuk melakukan korupsi.
"Tentu kita berharap ada efek jera, orang nggak berani lagi, karena dia nyolong harus dibaikin, kedua adalah ya tentu kalau uang negara diambil ya harus dikembalikan ke negara, nggak ke mana-mana, selama ini kan mungkin orang juga ada tanya-tanya kalau ada penyitaan aset atau hasil korupsi gitu, itu ke mana? Diserahkan ke mana? Dan mau diapain itu?" ucapnya.
Nanti, katanya, dalam undang-undang itu akan memperjelas alur pengembalian uang korupsi. Dia mengatakan akan ada yang bertanggungjawab mengurus uang terkait korupsi itu.