WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tuntutan berat mengguncang ruang sidang korupsi ketika tiga terdakwa kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas perkara ekspor CPO dan pencucian uang dituntut hukuman hingga 17 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dengan 15 tahun penjara, serta advokat Ariyanto dengan 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengondisian putusan ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang tahun 2025.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Pemberantasan Korupsi
“Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama,” kata JPU Syamsul Bahri Siregar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/02/2026) malam.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Khusus terhadap Syafei dan Ariyanto, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara dan Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemenaker: Saksi Bongkar Negosiasi Gelap Rp 10 Miliar demi Hentikan Status Tersangka
Sementara itu, terhadap Junaedi dan Ariyanto, JPU meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan keduanya dari profesinya.
Tak hanya itu, untuk Junaedi secara khusus, jaksa juga menuntut agar ia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Indonesia.
Dalam pertimbangan yuridisnya, Junaedi diyakini melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.