WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar yang kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan MA.
Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dilakukan pada Senin (15/12/2025) dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca Juga:
Bupati Lampung Tengah Terima Rp5,75 Miliar Suap dari Komitmen Fee Proyek 15-20 Persen
Zarof Ricar sebelumnya dikenal publik sebagai makelar kasus setelah terseret perkara suap hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara tersebut, Zarof telah divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemudian hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dan dikuatkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/12/2025).
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan Zarof dalam perkara Hasbi Hasan sehingga ia perlu diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Suap, Bupati Lampung Tengah Senyum Tebar Pesona Goda Jurnalis
KPK biasanya akan menyampaikan hasil dan peran saksi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
Dalam perkara suap yang mencuatkan nama Zarof sebagai eks petinggi MA dan makelar kasus, pada Rabu (12/11/2025) vonis pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terhadap Zarof telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.